Kasus ini menjadi sorotan setelah Polres Cianjur berhasil mengungkap dua tersangka penyelundupan sepeda motor yang hendak dikirim ke Afrika Selatan. Kedua tersangka, DF (36) dan ZM (32) merupakan warga Cianjur. Sebanyak 32 sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, menuturkan bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak dua tahun terakhir, mendapatkan puluhan sepeda motor dengan cara kredit di sejumlah leasing di Cianjur. Mereka menggunakan identitas orang lain yang tidak memiliki catatan buruk di perbankan untuk memperoleh kredit sepeda motor tersebut.
Kedua tersangka berhasil mengakali sistem dengan membayar uang muka dan beberapa bulan cicilan, lalu menyimpan kendaraan tersebut di gudang di Kabupaten Sumendang sebelum selanjutnya dibawa ke penampungan di wilayah hukum Tanggerang, Banten, dan akhirnya diselundupkan ke Afrika Selatan melalui jalur laut. Dari aksi mereka, puluhan sepeda motor berhasil terkumpul dengan keuntungan hingga miliaran rupiah.