Menyikapi hal ini, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully , menegaskan komitmennya dalam memberantas kegiatan perjudian ilegal di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan mentolerir keberadaan markas judi online maupun kegiatan perjudian ilegal lainnya di wilayah Teluk Naga. Kegiatan ini merugikan banyak pihak dan meresahkan masyarakat," ungkap AKBP Titus Yudho Ully .
Upaya polisi dalam memberantas kegiatan perjudian ilegal ini juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Beberapa warga yang turut serta membantu polisi dalam memberikan informasi terkait keberadaan markas judi online tersebut, berharap agar wilayah mereka dapat terbebas dari gangguan kegiatan perjudian ilegal.
Dari penggerebekan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran kegiatan perjudian ilegal di wilayah Teluk Naga. Selain itu, polisi juga terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas kejahatan dan memelihara keamanan di lingkungannya.
Dengan demikian, penggerebekan 3 rumah mewah yang diduga menjadi markas judi online di Teluk Naga oleh pihak kepolisian memberikan pesan kuat bahwa kegiatan perjudian ilegal tidak akan ditoleransi. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam memberantas kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Polisi akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas kegiatan perjudian ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Naga.