Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mengejar pemasok obat-obatan keras terhadap MD."Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam pengembangannya, kasus penjualan obat keras yang disamarkan sebagai produk kosmetik sangatlah mengkhawatirkan. Praktik ilegal semacam ini merugikan masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan konsumen yang tidak memiliki pengetahuan medis yang memadai. Selain itu, penyalahgunaan obat-obatan keras juga dapat menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius, terutama jika obat-obatan tersebut dijual tanpa resep dokter.
Data statistik menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan keras semakin meningkat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kasus overdosis obat-obatan juga telah menjadi salah satu penyebab kematian yang signifikan di Indonesia. Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obatan keras merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya tersebut.