Jamal, Ketua Badan Buruh PP, juga menyatakan kehadirannya ke PT. Diyavi untuk menyaksikan serah terima uang santunan dari pihak perusahaan kepada pahlawan devisa asal Indramayu, Devy."Meninggal dalam keadaan bekerja untuk membahagiakan orangtua dan putranya, Devy meninggal sebagai pahlawan keluarganya sekaligus pahlawan devisa bagi negara," ujar Jamal.
Badan Buruh PP memberikan apresiasi kepada PT. Diyavi Manpower atas pemberian uang santunan duka sebesar Rp70 juta atas meninggalnya Devy meskipun ia baru bekerja di Taiwan selama kurang dari 3 bulan."Jumlah yang diberikan, yaitu Rp70 juta, merupakan jumlah yang besar dan mendekati santunan kematian dari BPJS. Selama ini, uang duka yang diberikan P3MI paling banyak Rp10 juta. Hal ini menunjukkan bahwa PT Diyavi memberikan perhatian yang cukup besar bagi PMI yang ditempatkannya," ujar Jamal.
Menurut Jamal, almarhumah Devy juga sedang mengurus asuransi kematian dari BPJS dengan jumlah Rp80 juta, yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp70 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta."Sesuai aturan, uang ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi ahli waris, dalam hal ini, ayahanda Devy," papar Jamal.
Jamal menambahkan bahwa asuransi bagi PMI merupakan hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dan pihaknya akan memastikan pencairan asuransi BPJS untuk Devy.