Seiring dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terjadi perubahan sistem tarif iuran BPJS Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, iuran BPJS Kesehatan akan dipadukan menjadi satu tarif per Juli 2025. Meskipun demikian, perubahan ini akan dilakukan secara bertahap, "Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi pada Sabtu (6/7/2024).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan mengenai pemberlakuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan telah diatur. Namun, besaran iuran tersebut belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan. "Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," ujar Ghufron pada Selasa (14/5/2024).
Selama tarif iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres 63/2022. Besaran pembayaran iuran tersebut mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. "Ya merujuk pada aturan itu," kata Asih Eka Putri, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sambil menambahkan bahwa pemerintah masih dalam proses penghitungan untuk menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).