Lebih lanjut, Hasto juga meminta agar frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali jika dimaknai bahwa tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dilakukan di seluruh tahapan, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Sebagai tambahan informasi, Hasto sebelumnya juga terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi dinyatakan terlibat dalam tindakan suap. Oleh sebab itu, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara beserta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.