"Insyaallah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," kata Sandi
Jadi petugas kepolisian lalu linta dapat melakukan penindakan berupa sanksi atau penilangan bagi yang melakukan pelanggaran karena telah ada payung hukum mengenai penerapan aturan tersebut di Jakarta.