Ada pun penandatanganan itu dilakukan oleh Anies Baswedan baru tadi pagi, pada Selasa 31 Juli 2018. Selain itu, Sandi membeberkan isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi mereka yang melanggar.
"Insyaallah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," kata Sandi
Jadi petugas kepolisian lalu linta dapat melakukan penindakan berupa sanksi atau penilangan bagi yang melakukan pelanggaran karena telah ada payung hukum mengenai penerapan aturan tersebut di Jakarta.