Tampang

Pergub Perluasan Penarapan Ganjil Genap Sudah Terbit, Berlaku Mulai 1 Agustus 2018

31 Jul 2018 20:04 wib. 1.330
0 0
Pergub Perluasan Penarapan Ganjil Genap Sudah Terbit, Berlaku Mulai 1 Agustus 2018

Ada pun penandatanganan itu dilakukan oleh Anies Baswedan baru tadi pagi, pada Selasa 31 Juli 2018. Selain itu, Sandi membeberkan isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Insyaallah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," kata Sandi

Jadi petugas kepolisian lalu linta dapat melakukan penindakan berupa sanksi atau penilangan bagi yang melakukan pelanggaran karena telah ada payung hukum mengenai penerapan aturan tersebut di Jakarta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?