Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan para pekerjanya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan berdasarkan undang-undang tersebut, di antaranya:
- Melakukan penilaian bahaya potensial di lingkungan kerja untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja.
- Menyediakan APD yang sesuai untuk pekerja dan melatih pekerja dalam menggunakan dan merawat APD.
- Menjaga APD (termasuk mengganti APD yang rusak) secara berkala, meninjau, memperbarui, dan mengevaluasi efektivitas program pemakaian APD.
Pentingnya Menggunakan Alat Pelindung Diri
Menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA), alat pelindung diri adalah peralatan yang dipakai untuk melindungi pekerja dari kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh adanya kontak atau paparan dengan bahaya potensial di lingkungan kerja baik, yang bersifat fisik, kimia, maupun biologis.
APD diperlukan untuk melindungi pekerja jika terdapat bahaya tanggap darurat maupun paparan bahaya potensial fisika, kimia, dan biologis. Rute paparan termasuk pernapasan, kulit, mulut (oral), dan selaput lendir (misalnya melalui mata atau luka terbuka). Oleh karena itu, penggunaan APD disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja.
Jenis alat pelindung diri yang diperlukan di lingkungan kerja berbeda-beda, tergantung pada aktivitas yang dilakukan dan jenis bahaya di lingkungan kerja tersebut. Beberapa contoh alat pelindung diri adalah sarung tangan, safety shoes, kacamata pelindung, baju pelindung, alat pelindung telinga (ear muff, ear plug), helm, dan masker.