Jika beberapa langkah di atas tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup untuk para pekerja, maka perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk meminimalkan risiko dan potensi bahaya di lingkungan kerja.
Perusahaan juga harus membekali para pekerja dengan pemahaman dan wawasan yang baik mengenai akibat dari potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja. Para pekerja juga harus memahami cara mengendalikan bahaya tersebut.
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan para pekerjanya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan berdasarkan undang-undang tersebut, di antaranya:
- Melakukan penilaian bahaya potensial di lingkungan kerja untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja.
- Menyediakan APD yang sesuai untuk pekerja dan melatih pekerja dalam menggunakan dan merawat APD.
- Menjaga APD (termasuk mengganti APD yang rusak) secara berkala, meninjau, memperbarui, dan mengevaluasi efektivitas program pemakaian APD.
Pentingnya Menggunakan Alat Pelindung Diri