Dalam konteks kasus ini, KPK telah memberikan instruksi kepada tujuh tersangka untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. Tindakan pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam menangani dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki. Keputusan tersebut diambil guna memastikan adanya koordinasi yang baik antara KPK dan pihak-pihak terkait dalam menghadapi persoalan korupsi di Indonesia.