Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru-baru ini melaksanakan suatu langkah signifikan dengan menyerahkan dua tengkorak Badak Jawa, atau sering dikenal sebagai Badak Bercula Satu, serta tulang belulang lainnya yang menjadi barang bukti dalam perkara perburuan satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Proses penyerahan ini berlangsung di Kota Serang pada hari Senin dan diserahkan kepada Museum Negeri Banten untuk dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2024, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Kerangka Badak Jawa yang berasal dari TNUK kini telah dikembalikan ke pihak Jaksa, selanjutnya kami menyerahkannya kepada Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawab mereka," ungkapnya.
Barang bukti tersebut sebelumnya merupakan hasil dari penuntutan terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait perburuan satwa liar. Salah satu dari barang bukti ini termasuk dua kerangka Badak Jawa yang sebelumnya dinyatakan akan dikembalikan ke TNUK. Namun, pihak TNUK mengalami kendala karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai untuk menyimpan kerangka tersebut.