Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kejati Banten, aset biologis yang diserahkan ini termasuk dalam kategori kekayaan negara yang sangat berharga. Badak Jawa memiliki nilai ekonomi yang signifikan serta peran penting dalam aspek pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian alam, penelitian, dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Mengingat pentingnya pelestarian satwa langka ini, aset tersebut diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Budaya dan Museum Kelas B, yaitu Museum Negeri Banten. Proses penyerahan tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Kejaksaan Negeri Pandeglang dan TNUK, diikuti dengan penyerahan aset resmi dari TNUK ke Museum Negeri Banten.
Selanjutnya, pengelolaan dan perawatan tengkorak Badak Jawa ini akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Museum Negeri Banten agar dapat dimanfaatkan dengan baik untuk berbagai kegiatan edukasi dan penelitian.