"Ini benar-benar mengejutkan. Tiba-tiba posisi sekjen yang sangat strategis diserahkan kepada seorang perwira tinggi Polri aktif. Apa landasan hukumnya?" kata Lucius dengan nada heran.
Ia juga menyoroti persoalan etika dan potensi konflik kepentingan dalam pelantikan ini. Menurutnya, jabatan Sekjen membawa tanggung jawab besar dalam membantu kerja-kerja DPD secara administratif dan strategis. Bila jabatan ini diisi oleh polisi aktif, akan muncul pertanyaan: siapa yang akan menjadi atasan utama Sekjen—Kapolri atau Pimpinan DPD?
"Hierarki dan loyalitas jadi kabur. Ini berisiko menyandera independensi Kesekretariatan Jenderal DPD," tegas Lucius.
Sebagai informasi, pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025. Keppres tersebut mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.