Tampang

Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Langgar UU

20 Mei 2025 22:27 wib. 130
0 0
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). (Dok. Youtube DPD RI)
Sumber foto: Google

"Ini benar-benar mengejutkan. Tiba-tiba posisi sekjen yang sangat strategis diserahkan kepada seorang perwira tinggi Polri aktif. Apa landasan hukumnya?" kata Lucius dengan nada heran.

Ia juga menyoroti persoalan etika dan potensi konflik kepentingan dalam pelantikan ini. Menurutnya, jabatan Sekjen membawa tanggung jawab besar dalam membantu kerja-kerja DPD secara administratif dan strategis. Bila jabatan ini diisi oleh polisi aktif, akan muncul pertanyaan: siapa yang akan menjadi atasan utama Sekjen—Kapolri atau Pimpinan DPD?

"Hierarki dan loyalitas jadi kabur. Ini berisiko menyandera independensi Kesekretariatan Jenderal DPD," tegas Lucius.

Sebagai informasi, pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025. Keppres tersebut mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?