Penipuan dalam transaksi jual beli mobil bekas taksi di dalam negeri telah terbongkar. Kasus penipuan ini melibatkan seorang AS, yang merupakan seorang marketing di perusahaan PT Deka Reset Arsencya. AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, menyatakan bahwa AS menjalankan aksinya dengan menawarkan mobil bekas taksi melalui media sosial untuk menarik minat para korbannya.
"Dalam aksinya, AS sebagai marketing mempromosikan mobil eks taksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) melalui beberapa portal media sosial terhadap pelapor atau korban yang akan membelinya dengan bujuk rayu harga murah dan fitur modifikasi sehingga membuat pelapor atau korban tertarik," ujar Firdaus dalam keterangan tertulis.
AS sukses mempengaruhi korban dengan bujuk rayunya, menyebabkan korban mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT Deka Reset Arsencya, milik tersangka dengan nama samaran SPEK alias DEKA. Saat ini, tersangka SPEK alias DEKA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihak berwajib tengah melakukan upaya pengejaran.