Setelah uang itu ditransfer, korban tidak mendapatkan mobil sesuai yang dijanjikan oleh tersangka.
"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor atau korban. Ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," ungkap Firdaus.
Firdaus juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 12 laporan polisi terkait aksi penipuan ini. Dari laporan polisi tersebut, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.
"Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp3 miliar. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah, dan kami akan menunggu apakah masih ada korban lain dari kasus ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini telah ditahan dan dijerat sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Kasus penipuan dalam jual beli mobil bekas taksi merupakan bukti dari maraknya praktik penipuan dalam perdagangan kendaraan bermotor di Indonesia. Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama ketika berhadapan dengan penawaran yang terlalu baik untuk menjadi kenyataan.