Tampang

Pengenalan Kebijakan: Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran per Barang, Apa Kata Pakar

30 Jul 2024 22:00 wib. 248
0 0
Rokok
Sumber foto: Google

Pada 28 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan baru yang menarik perhatian publik, yaitu pelarangan penjualan rokok eceran per barang. Kebijakan ini merupakan langkah terbaru dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan melindungi kesehatan masyarakat. Pelarangan ini berpotensi memberikan dampak besar pada industri rokok dan perilaku konsumsi masyarakat. Berikut adalah tinjauan mendalam mengenai kebijakan ini serta pandangan dari berbagai pakar.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran per barang bertujuan untuk mengurangi akses mudah terhadap rokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpendapatan rendah. Selama ini, penjualan rokok eceran dianggap mempermudah pembelian rokok dalam jumlah kecil, yang sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang tidak mampu membeli satu bungkus penuh. Dengan larangan ini, diharapkan konsumen akan berpikir lebih panjang sebelum membeli rokok, serta dapat mengurangi prevalensi perokok baru.

Reaksi Masyarakat dan Industri

Reaksi terhadap kebijakan ini bervariasi. Banyak pihak yang menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan angka perokok di Indonesia, yang salah satu tertinggi di dunia. Menurut data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok dewasa di Indonesia mencapai 70%, dengan sebagian besar konsumen membeli rokok eceran. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang terkait dengan kebiasaan merokok.

Namun, industri rokok menunjukkan ketidaksetujuan terhadap kebijakan ini. Para pelaku industri berpendapat bahwa larangan penjualan eceran akan merugikan mereka, mengingat banyak konsumen yang terbiasa membeli rokok dalam jumlah kecil. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mendorong konsumen untuk mencari cara alternatif untuk mendapatkan rokok, termasuk melalui pasar gelap.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?