Adanya kasus ini juga menunjukkan bahwa pengemudi tersebut seharusnya menaati peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan nama orang lain, apalagi seorang jenderal, sebagai ancaman di tengah situasi apapun. Insiden ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pengemudi maupun masyarakat luas, untuk menjaga sikap dan perilaku di jalan raya serta tidak mengedepankan primordialisme dalam menyelesaikan masalah.
Dalam konteks hukum, penggunaan pelat dinas TNI secara ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pihak kepolisian harus memberikan penanganan sesuai dengan hukum agar kasus ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
Sebagai masyarakat, kita juga harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi. Sebaiknya kita tidak langsung percaya begitu saja pada informasi yang tersebar tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Kejadian pengemudi cekcok dengan bawa-bawa nama jenderal ternyata menggunakan pelat dinas TNI milik purnawirawan menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita perlu meningkatkan kesadaran hukum, disiplin, dan tanggung jawab dalam berlalu lintas serta dalam menggunakan media sosial. Semoga kejadian ini dapat memberikan pembelajaran yang berharga bagi kita semua.