Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Depok, Siti Chaerijah, merekomendasikan agar PAUD Wensen School ditutup operasionalnya. Pemilik dan pengasuh Daycare Wensen School dengan inisial MI atau Meita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan). Saat ini, Meita sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati dan masa tahanannya sedang dipertimbangkan.
MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Masih banyak isu terkait penganiayaan balita ini yang harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran akan perlindungan anak dalam layanan daycare menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Guna mencapai perlindungan yang optimal bagi anak-anak, kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat diperlukan.