PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) kini tengah berupaya melalui jalur hukum dengan menggugat pengusaha ternama, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, yang lebih dikenal dengan nama Hary Tanoe. Gugatan ini bermula dari dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan surat berharga NCD (Negotiable Certificate of Deposit) yang diduga disengaja menimbulkan kerugian bagi pihak CMNP.
Gugatan CMNP terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan pada tanggal 25 Februari 2025. Selain menggugat Hary Tanoe, CMNP juga menyertakan PT MNC Holding Tbk. (yang sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama, Tbk.) sebagai tergugat kedua. Dua nama lainnya yang turut tergugat dalam kasus ini adalah Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi, yang masing-masing memiliki peranan dalam transaksi yang dipermasalahkan.