1 Buka situs PINTAR BI melalui browser.
2 Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang tersedia.
3 Pilih mobil Kas Keliling sesuai jadwal yang diinginkan.
4 Isi formulir pemesanan dengan data yang diperlukan.
5 Unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirim ke email.
6 Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal, dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli.
Berapa Batas Maksimal Penukaran Uang Baru?
Setiap orang dapat menukarkan uang baru dengan maksimal total Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (UPB): Rp 2 juta
Uang Pecahan Kecil (UPK): Rp 2,3 juta
Pastikan Anda melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses penukaran berjalan lancar. Jangan lupa menyimpan bukti pemesanan!