Akibat sakit hati yang dirasakannya, IA kemudian menyebar konten pornografi milik NA melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh teman dekat korban yang kemudian memberitahu NA, sehingga ia merasa dirugikan dan memutuskan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme 9 berwarna putih yang diyakini digunakan oleh IA untuk menyebarkan konten tersebut melalui media sosial. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan betapa mudahnya penyebaran konten tidak senonoh dalam era digital ini, dan menimbulkan dampak serius bagi korban yang terkena dampaknya. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan dan tindakan tegas terhadap penyebaran konten negatif di dunia maya, serta perlunya kesadaran akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku.