Proses Pembayaran Mudah Tanpa Syarat Khusus
Program pemutihan ini tidak memberlakukan syarat khusus. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa. Meski pokok pajak dan denda keterlambatan dihapuskan, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025 sesuai ketentuan.
“Pembayaran pajak ini merupakan tanggung jawab masyarakat, sehingga pada 2026 nanti harus sudah tidak ada tunggakan,” tegas Luthfi.
Upaya Jangka Panjang untuk Penagihan Pajak yang Lebih Optimal
Luthfi menambahkan, selain membantu masyarakat melunasi tunggakan, program pemutihan juga menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem penagihan pajak kendaraan bermotor ke depan. “Ke depan, penagihan pajak akan lebih intensif dengan melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota hingga tingkat desa,” jelasnya.