Program ini tidak hanya berlaku di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, tetapi juga akan diimplementasikan di wilayah lain seperti Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Koordinasi dan arahan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta pihak terkait lainnya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program ini.
Program gratis sewa rusun selama 6 bulan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi permukiman kumuh di bawah infrastruktur jembatan dan tol serta memberikan fasilitas yang lebih layak bagi warga Kota Jakarta. Dengan adanya dukungan dari pemerintah provinsi, diharapkan terciptanya pemukiman yang layak dan kenyamanan bagi seluruh warga Jakarta. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengatasi permasalahan permukiman kumuh di berbagai wilayah di Indonesia.