Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan aturan baru terkait pengaturan parkir di sekitar Masjid Al Jabbar. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar berupaya untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi jamaah yang berkunjung ke masjid tersebut. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemprov Jabar dalam memperbaiki tata kelola parkir di berbagai tempat ibadah di wilayahnya.
Masjid Al Jabbar, yang terletak di tengah pusat kota, sering menjadi tujuan utama bagi jamaah yang hendak melakukan ibadah shalat atau kegiatan keagamaan lainnya. Namun, kondisi parkir yang kurang teratur seringkali menjadi kendala bagi para jamaah dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, langkah Pemprov Jabar untuk menerapkan aturan parkir yang lebih tertib di sekitar masjid tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang signifikan.
Menurut pernyataan resmi dari Pemprov Jabar, kebijakan baru ini akan mengatur bahwa para pengelola tempat parkir diperbolehkan untuk menarik biaya parkir dengan seiklasnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar biaya parkir tetap terjangkau bagi masyarakat, namun tetap memberikan penghasilan yang layak bagi para pengelola parkir. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas layanan parkir di sekitar Masjid Al Jabbar.