Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi agen dan subpangkalan yang tidak menyediakan timbangan atau melakukan kecurangan berat LPG.
"Semua masih dalam tahap uji coba, tapi nanti pasti akan ada sanksinya. Masa beli LPG 3 kg tapi yang didapat cuma 2,5 kg?" kata Bahlil.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membuat distribusi LPG lebih transparan dan mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat.