Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak akan dikenakan royalti dalam bentuk apa pun. Menurutnya, karya ciptaan pahlawan nasional Wage Rudolf (WR) Supratman ini telah dihibahkan sepenuhnya untuk bangsa Indonesia, sehingga tidak termasuk dalam kategori lagu berbayar.
Fadli menjelaskan bahwa pihak keluarga WR. Supratman pun telah menegaskan hal yang sama. Bahkan, sebelum meninggal, sang komponis sempat berpesan bahwa lagu tersebut adalah persembahannya bagi tanah air, bukan untuk kepentingan komersial. “Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya, ‘Inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan.’ WR. Supratman saja tidak meminta royalti,” ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah memanasnya kembali perdebatan terkait kewajiban pembayaran royalti musik. Polemik ini mencuat akibat serangkaian gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan dari pelaku usaha yang merasa terbebani biaya tambahan untuk memutar musik di tempat usaha mereka. Sejumlah musisi menilai masalah ini dipicu oleh ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, serta rendahnya transparansi dalam pendistribusian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).