Tampang.com | Gelombang kritik terhadap penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah terus bergulir. Banyak pihak menilai praktik ini berpotensi melemahkan demokrasi lokal karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, terlebih ketika masa jabatan Pj berlangsung lama dan cenderung tanpa pengawasan ketat.
Ratusan Pj Dilantik Tanpa Proses Pemilu
Imbas dari penundaan Pilkada serentak, lebih dari 200 daerah di Indonesia kini dipimpin oleh penjabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat. Meski diatur dalam undang-undang, banyak kalangan mempertanyakan legitimasi dan akuntabilitas para penjabat ini.
“Tidak ada mekanisme partisipatif. Ini praktik sentralisasi kekuasaan secara halus,” ujar Siti Rohani, peneliti tata kelola daerah dari Puskapol UI.