Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan deportasi terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan politik atau demonstrasi telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.
Instruksi tambahan dari Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, memberikan penegasan bahwa pihak imigrasi di seluruh Indonesia akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya, baik di perkotaan maupun di daerah perbatasan. Setiap pelanggaran aturan keimigrasian yang melibatkan WNA akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.