Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi memberikan tindakan berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua warga negara asing tersebut. Sebelum diterbangkan kembali ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 4 September 2024, mereka sempat ditahan selama enam hari dengan biaya mandiri.
Silmy juga mengimbau kepada WNA untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Ia mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul dalam demonstrasi tersebut.
Sebagai tambahan, mengacu pada data statistik jumlah deportasi WNA yang terlibat dalam tindakan ilegal di wilayah Indonesia, dapat disertakan bahwa pada tahun 2023, terdapat 132 kasus deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 67% di antaranya terkait dengan pelanggaran terhadap larangan berpartisipasi dalam kegiatan politik atau demonstrasi di Indonesia.