Pentingnya penegakan aturan tersebut ditekankan oleh Satlantas Tangerang Kota sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan pengendara bermotor di bawah umur. Hal itu tentunya menjadi perhatian serius, agar nyawa setiap individu terjamin dalam berkendara.
Dalam menindak pelanggaran lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2024 akan membidik 14 jenis pelanggaran yang akan masuk dalam fokus penindakan. Penegakan aturan tersebut menjadi sebuah langkah preventif yang diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Berikut ini adalah daftar 14 pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Kendaraan melawan arus jalan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm dengan standar nasional Indonesia (SNI).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Berkendara dengan penumpang lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan untuk keperluan resmi.
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
14. Melakukan parkir liar.