Program MBG sendiri melibatkan berbagai pihak, termasuk anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang menerima makanan bergizi. Mengingat pentingnya keberhasilan program ini dan potensi risiko yang dapat muncul, OJK mengidentifikasi beberapa risiko yang bisa dijamin oleh asuransi.
Salah satu risiko yang diantisipasi adalah keracunan makanan yang dapat terjadi pada penerima manfaat program, terutama siswa di sekolah-sekolah. Selain itu, risiko kecelakaan kerja yang mungkin dialami oleh para penyelenggara program MBG, seperti anggota Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, juga menjadi perhatian OJK.
Koordinasi dan Proposal Dukungan Asuransi
Saat ini, OJK tengah berkoordinasi dengan asosiasi asuransi untuk menyusun proposal yang akan membantu pemerintah dalam memitigasi risiko-risiko tersebut. Salah satu topik yang akan dibahas lebih lanjut adalah mengenai besaran uang pertanggungan dan santunan yang akan diberikan kepada korban keracunan makanan atau kecelakaan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
"Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa besarnya premi yang ditawarkan tidak terlalu besar dan sesuai dengan harapan, terutama dalam hal jaminan keracunan makanan atau kecelakaan kerja," terang Ogi.