Pada kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka yang bertanggung jawab sebagai peracik dan pengemas narkoba hashish tersebut. Wahyu menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah MR, RR, N, dan DA. Mereka ditangkap karena peran mereka dalam proses produksi dan pengemasan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses pengejaran terhadap empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat orang tersebut memiliki inisial DOM (pengendali), MAN (penyewa villa), RMD (peracik dan pengemas), serta IC (perekrut karyawan).
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dapat diterapkan termasuk hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, beserta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, para tersangka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.