Moeldoko juga menyatakan bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. "Nantinya, program ini akan berjalan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan besaran setengah persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Kemudian untuk pekerja swasta, program ini akan berjalan setelah ada Peraturan Menteri dari Kementerian Ketenagakerjaan," tambah Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko juga menyoroti pentingnya sosialisasi program Tapera kepada masyarakat agar dapat memahami implementasi dan manfaat yang akan diperoleh. Menurutnya, sosialisasi yang efektif akan menjadi kunci kesuksesan program ini. Ia juga menekankan perlunya memastikan bahwa program ini diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.