Syarat Peminjaman Mobil Dinas
Kepala Bagian Umum Pemkab Rejang Lebong, Achmed Chalid, menjelaskan bahwa prosedur peminjaman mobil dinas cukup mudah dan terbuka untuk siapa pun warga yang akan menikah.
Berikut syaratnya:
-
Mengajukan surat permohonan ke Bagian Umum Pemkab Rejang Lebong.
-
Mengisi formulir yang disediakan.
-
Menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Mobil akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi syarat secara lengkap dan lebih dahulu mengajukan permintaan.
Respons Masyarakat Masih Terbatas, Tapi Diprediksi Akan Ramai
Karena program ini masih baru berjalan, peminatnya belum terlalu banyak. Namun, pihak Pemda optimistis peminjaman mobil dinas ini akan diminati warga dalam waktu dekat.
“Minggu depan kemungkinan besar permintaan akan meningkat tajam. Tapi karena hanya ada dua unit, mohon maklum jika tidak semua bisa kami layani,” kata Achmed Chalid.