Dengan adanya permintaan PSU ini, diharapkan proses pemilihan umum di beberapa daerah bisa berjalan dengan lebih fair dan dapat mencerminkan kehendak rakyat dengan lebih baik. Hal ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan keputusan MK ini, diharapkan pelaksanaan PSU di 16 daerah tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya proses PSU ini juga diharapkan mampu membantu menyelesaikan sengketa hasil Pileg 2024 dengan lebih adil dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum tersebut.