4. Kabupaten Gorontalo
PSU akan dilaksanakan di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
5. Kabupaten Indragiri Hulu
MK mengabulkan gugatan PPP untuk dilakukan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5, karena terdapat perbedaan jumlah surat suara dengan jumlah seharusnya.
Selain itu, dalam gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait dengan TPS 004 di Kabupaten Gorontalo, MK memutuskan untuk dilaksanakannya PSU karena pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Terhadap Dapil Tarakan Tengah I, Kota Tarakan, MK juga memerintahkan dilaksanakannya PSU mengingat adanya diskualifikasi salah satu caleg yang berpotensi lolos menjadi anggota DPRD Kota Tarakan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses Pemilihan Legislatif dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Umum menjadi sangat penting dalam memastikan terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Indonesia. Meskipun proses pemilihan telah selesai, peran MK juga penting untuk menegakkan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.