Pelanggaran Etik oleh Ketua MK
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan pemberhentian ini diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK memiliki implikasi serius terhadap proses hukum dan keadilan di Indonesia. Seorang pimpinan lembaga peradilan seharusnya menjadi contoh integritas, kecerdasan, dan moralitas yang tinggi. Namun, aksi yang melanggar etika seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pelindung keadilan dan pelaksana konstitusi.
Sanksi atas Kasus Asusila Ketua KPU
Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum, menjalani sanksi pemecatan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Hasyim terlibat dalam kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dean Haag, Belanda. Pada Rabu (3/7/2024), DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan atas pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilanggar oleh Hasyim Asy'ari.
Keterlibatan Ketua KPU dalam kasus asusila sangat merugikan, karena hal ini mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi wadah untuk menjamin proses demokrasi yang bersih, adil, dan jujur. Pelanggaran etik dan tindakan asusila oleh seorang pemimpin lembaga pemilu menjadi ancaman serius terhadap stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tanah air.