Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan Mengenai KDRT
Salah satu faktor yang memperparah situasi adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai definisi dan dampak kekerasan dalam rumah tangga. Banyak korban yang tidak melapor karena takut stigma, kurangnya dukungan sosial, atau ketidaktahuan akan hak-hak mereka.
“Masih banyak korban yang merasa mereka harus sabar dan memendam masalahnya demi menjaga nama baik keluarga,” tambah Maya.
Pendidikan dan sosialisasi mengenai hak perempuan dan anak serta penanganan KDRT dianggap masih minim di banyak daerah, terutama di wilayah pedesaan.
Perlindungan Hukum dan Layanan Pendampingan Masih Terbatas
Meski ada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), penerapannya di lapangan masih menemui kendala. Layanan pendampingan, tempat perlindungan, dan proses hukum yang rumit membuat korban kesulitan mendapatkan bantuan yang cepat dan tepat.
Banyak lembaga swadaya masyarakat berupaya memberikan layanan pendampingan, namun keterbatasan sumber daya dan dukungan pemerintah menghambat efektivitasnya.