Lebih jauh, ia menyatakan bahwa kewajiban bagi sektor usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan untuk membayar royalti adalah cara untuk menghormati dan menghargai semua karya musik yang secara sah diciptakan. “Ini adalah bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Saat seseorang menciptakan karya, tentu mereka berharap untuk diakui dan dihargai,” imbuhnya.
Dengan semua langkah tersebut, pemerintah berharap untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menguntungkan antara para pencipta musik dan pengguna karya mereka dalam upaya membangun industri musik yang lebih berkelanjutan di Indonesia.