Tampang.com | Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia telah lama menjadi sorotan dalam diskusi hukum dan perlindungan anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur, namun implementasinya sering kali menimbulkan kontroversi. Apakah pasal ini benar-benar melindungi perempuan dan anak, atau justru berpotensi digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang berusaha melindungi mereka?
Isi dan Penjelasan Pasal 332 KUHP
Pasal 332 KUHP berbunyi:
-
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
-
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
-
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
-
Pengaduan dilakukan:
-
Jika perempuan ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin.
-
Jika perempuan ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
-
Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan perempuan yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.