Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol). Kedua pelaku adalah influencer di Jambi dengan jumlah pengikut (followers) hingga puluhan ribu.
Menurut Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, kedua tersangka adalah seorang wanita berinisial ZF (19) warga Jambi Selatan, Kota Jambi dan seorang pria berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi. Mereka diamankan berdasarkan hasil patroli tim siber di media sosial dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam aksinya, keduanya telah mempromosikan situs judi online selama setahun melalui akun pribadi masing-masing, yang ternyata telah memiliki cukup banyak pengikut. Menurut Bambang, tersangka TH mempromosikan website alexavegas, sedangkan ZF melalui website posolife dengan akun masing-masing yaitu @zhfirahfsha dan @story_racing_jambi.