Tampang

Masa Penahanan Selesai, Siskaeee Bakal Bebas pada 21 Februari

9 Feb 2025 12:09 wib. 80
0 0
Siskaeee
Sumber foto: website

Nebi juga menjelaskan bahwa Siskaeee tetap dianggap sebagai tahanan, hingga ada putusan akhir dari pengadilan mengenai kasus yang masih ditangani. "Setelah ada putusan dari pengadilan negeri dan eksekusi dari Jaksa, barulah dia bisa dinyatakan bebas murni," pungkasnya.

Sekadar informasi tambahan, Siskaeee sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan hukuman lebih berat untuk tindakan pembuatan film pornografi tersebut.

Majelis hakim juga menegaskan, dalam proses persidangan yang berlangsung pada tanggal 21 Oktober 2024, bahwa Siskaeee telah terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk tindakan tersebut, sehingga Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut menunjukkan seriusnya hukum dalam menangani isu pornografi di Indonesia dan memberikan sinyal kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum yang ada.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?