Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, terpidana dalam kasus pornografi, dipastikan akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada tanggal 21 Februari 2025. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, saat ia memberikan penjelasan kepada media pada hari Sabtu, 8 Februari 2025.
"Ya, Siskaeee akan mendapatkan kebebasan demi hukum pada tanggal 21 Februari 2025," kata Nebi. Penjelasan ini dilontarkan seiring dengan berakhirnya masa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Siskaeee. Menurut Nebi, jika tidak ada keputusan untuk memperpanjang masa penahanan, maka Siskaeee akan segera dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, perlu dicatat bahwa kebebasan Siskaeee bukan berarti bebas murni. Sebab, ia masih terikat dengan proses hukum yang berlanjut di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Hal ini berbeda dengan status bebas murni, karena dia masih dalam proses kasasi di MA," tegas Nebi lebih lanjut.