Penahanan Hasan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra, yang menyayangkan keputusan penyidik tersebut dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri. Hendie menyatakan akan melakukan upaya hukum, salah satunya permohonan penangguhan penahanan.
Menurut pengacara tersebut, penahanan tersebut seolah-olah sudah menjadi bentuk hukuman sebelum adanya putusan pengadilan. Mereka menilai bahwa masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan walikota Tanjungpinang tersebut.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka menyayangkan penahanan yang dinilai terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa mantan pejabat walikota tersebut telah mendukung proses hukum yang berjalan.
Di tengah polemik ini, masyarakat Tanjungpinang pun bersikap beragam. Ada yang menyambut baik atas langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, namun tidak sedikit pula yang merasa bahwa penahanan tersebut hanya sebagai upaya politisasi dalam upaya menjegal mantan pejabat tersebut.