Tidak hanya itu, Abdul Gani Kasuba juga akan menjadi saksi dalam kasus terdakwa Mantan Kadis Pendidikan, Imran Yakub, yang saat ini tengah dihadapkan pada jaksa.
Di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba merasa keberatan dengan vonis 8 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Mereka berpendapat bahwa pembelaan yang disampaikan dalam pledoi tidak diperhatikan dalam putusan hakim, sehingga sangat memberatkan terdakwa. Selain itu, keluarga juga menyayangkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang menurun dari Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, juga dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan sesuai dengan tuntutan KPU KPK.
Kondisi hukuman ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih menjadi perhatian utama. KPK sebagai lembaga penegak hukum korupsi terus berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penanganan kasus Abdul Gani Kasuba. Meskipun demikian, kasus-kasus korupsi semacam ini menunjukkan betapa pentingnya sistem peradilan yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus serius yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara.