Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku, pada Kamis (26/9/2024). Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp100 miliar dan USD90 ribu.
Sidang yang dipimpin oleh lima majelis hakim tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Terdakwa, Abdul Gani Kasuba, dinyatakan secara sah dan bersalah serta dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta atau kurungan 5 bulan sebagai gantinya. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp109 miliar lebih dan USD90 ribu.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan hukuman 9 tahun penjara bagi Abdul Gani Kasuba.
Keputusan vonis 8 tahun penjara ini menimbulkan tangis haru dari anak-anak dan kerabat Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh. Namun, setelah menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara akan segera kembali menjadi terdakwa pada sidang perkara TPPU yang akan dilimpahkan ke PN Ternate.