Semuel Abrijani sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Juli 2024, tidak lama setelah terjadinya peretasan dan penyanderaan data di PDNS 2. Dalam pernyataannya, Semuel mengakui bahwa insiden tersebut merupakan masalah teknis yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Dirjen yang membawahi transformasi pemerintahan berbasis teknologi. Ia menegaskan bahwa sebagai pemimpin teknis, ia seharusnya bisa menangani masalah tersebut dengan lebih baik. Pengunduran dirinya dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kejadian tersebut.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pegawai yang menjadi tersangka dari jabatan dan tugasnya. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh penegakan hukum dan berkomitmen melakukan evaluasi internal menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Meutya mengatakan Komdigi akan membentuk tim evaluasi untuk memperbaiki tata kelola proyek pusat data nasional secara keseluruhan. Komitmen kementerian terhadap kedaulatan digital nasional tetap menjadi prioritas utama, meski kasus ini sempat mengganggu citra dan kepercayaan publik. Menurutnya, anggaran negara yang dialokasikan harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan dikelola secara transparan.
Kasus ini pun menjadi momentum penting bagi Komdigi untuk memperkuat pengawasan internal dan memperbaiki mekanisme akuntabilitas di seluruh lini organisasi. Meutya menekankan bahwa lembaga digital harus dibangun di atas fondasi integritas dan profesionalisme yang tinggi. Ia menegaskan bahwa reformasi tata kelola digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan yang harus segera diwujudkan agar kasus serupa tidak terulang.