Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri setelah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Senin (9/12/2024). Sidang berlangsung lebih dari 7 jam yang tertutup untuk awak media, dimulai sejak siang hari.
"Sidang KKEP memutuskan Aipda Robig diberhentikan dengan tidak hormat karena perbuatan tercela, yaitu menembak anak-anak yang menggunakan sepeda motor," ungkap Kombes Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Senin malam usai sidang. Tindakan yang dilakukan oleh Robig dinilai tidak hanya tercela tetapi juga merusak citra institusi Polri.
Atas keputusan PTDH tersebut, Robig kemudian mengajukan banding dan masih ditahan di penempatan khusus di Polda Jateng. "Yang bersangkutan mengajukan banding kepada ketua sidang, diberikan waktu tiga hari kerja," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta kuasa hukum dari pihak Gamma, yakni Zainal Abidin Petir dan keluarganya.
Robig adalah pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN4 Semarang yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Salah satu korban dari insiden tersebut adalah Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa-siswa SMK Semarang telah menimbulkan dampak yang sangat tragis bagi keluarga korban dan juga masyarakat luas. Hal ini menjadi cambuk keras bagi Polri untuk benar-benar menegakkan hukum dan disiplin di internalnya.
Peristiwa ini juga menimbulkan kekhawatiran dan kecaman dari banyak pihak terkait dengan penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian. Hal ini memunculkan tuntutan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari tindakan kekerasan yang tidak diinginkan, terutama terhadap anak-anak dan remaja.