“Kami diminta pindah karena dianggap mengganggu estetika kawasan elit yang akan dibangun. Padahal ini tanah nenek moyang kami,” ungkap Mulyani, warga kawasan Cikini yang rumahnya terancam digusur.
Fenomena ini dikenal sebagai gentrifikasi, yaitu proses ketika kawasan tradisional disulap menjadi area elit, lalu dihuni oleh kalangan atas, dan warga lama kehilangan hak tinggal.
Ruang Publik Menyusut, Kota Jadi Milik Elit
Ruang terbuka hijau dan area publik yang seharusnya menjadi hak bersama kini semakin terbatas. Banyak ruang hijau dikomersialisasi menjadi pusat belanja atau hunian privat. Padahal kota ideal adalah kota yang inklusif dan ramah untuk semua kelas sosial.
“Kita kekurangan taman kota, jalur pejalan kaki, dan ruang berkumpul gratis. Tapi kita kebanjiran tempat konsumsi dan menara beton,” ujar Rizal.
Kota-kota modern Indonesia justru bergerak menjauh dari prinsip kota berkeadilan sosial, karena hanya melayani kepentingan pemodal besar.
Solusi: Revisi Tata Ruang dan Proteksi Warga Lokal
Pengamat perkotaan menekankan pentingnya revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan pendekatan partisipatif. Warga lokal harus dilibatkan dalam perencanaan kota, dan diberikan proteksi hukum terhadap penggusuran.