Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat secara tegas menyampaikan pendapatnya mengenai urgensi pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, tanpa terkecuali di sekolah swasta. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah seminar bertajuk ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Berdaya Saing’ yang berlangsung di Jakarta pada Senin lalu.
Dalam seminar yang merupakan bagian dari peringatan Bulan Bung Karno, Arief Hidayat mengaitkan filosofi pendidikan dengan warisan pemikiran Soekarno serta nilai-nilai Pancasila. Ia mengingatkan bahwa Bung Karno pernah mengungkapkan, “Bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri." Menurutnya, jika anak-anak tidak mendapatkan pendidikan yang layak, maka harapan untuk menjadikan bangsa ini besar dan berkemajuan akan sirna.
MK dalam putusan terbarunya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang hanya menetapkan kewajiban untuk menyediakan pendidikan gratis di sekolah negeri dan tidak untuk sekolah swasta, dipandang sebagai suatu bentuk diskriminasi.