Penerapan aturan ini bertujuan untuk mempermudah petugas dalam mengidentifikasi data pemilik KTP secara cepat, terutama saat verifikasi data manual. Meskipun data utama sudah tercantum dalam KTP, warna latar belakang ini berfungsi sebagai penanda visual yang cepat dan efisien.
Memahami Alasan di Balik Aturan
Aturan ini mungkin terkesan unik, tetapi ada beberapa alasan logis di baliknya:
Standardisasi Nasional: Pemberlakuan aturan ini memastikan bahwa semua KTP di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama. Hal ini menghilangkan kebingungan yang mungkin timbul jika setiap daerah memiliki aturan yang berbeda. Standardisasi ini sangat penting dalam sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Efisiensi Administrasi: Bagi petugas di kantor kelurahan, kecamatan, atau lembaga-lembaga pemerintahan lain, warna latar belakang ini menjadi alat bantu visual yang sangat efektif. Dengan sekali pandang, mereka bisa langsung mengkonfirmasi tahun kelahiran seseorang, yang sangat membantu dalam proses verifikasi data, terutama jika data elektronik sedang tidak tersedia.
Mencegah Pemalsuan: Meskipun tidak bisa mencegah pemalsuan secara total, adanya aturan ini membuat pemalsu harus memperhatikan detail kecil seperti warna latar belakang yang harus sesuai dengan tahun kelahiran. Ini menambah satu lagi lapisan pengamanan visual yang harus dipatuhi.